Komunitas Bisnis dan Informasi Pedia

Syarat dan Cara Membuat KTP Anak atau KIA

by Arik Baik , at 11.19.00 , has 0 Comments
Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun. KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

KIA ini nantinya bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti untuk keperluan berobat, transaksi keuangan, atau mendaftar sekolah sehingga mendorong anak jadi mandiri. Identitas ini juga sangat penting fungsinya ketika anak hilang di keramaian atau sebab lain, seperti penculikan anak atau child trafficking (penjualan anak untuk dieksploitasi atau prostitusi) ke luar negeri. Banyak anak di bawah umur yang bermigrasi untuk mencari kerja, di Indonesia ataupun di luar negeri, tidak mengetahui adanya bahaya child trafficking.
KIA Kartu Identitas Anak atau KTP Anak
KIA Kartu Identitas Anak atau KTP Anak

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)
KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Tata Cara Membuat KTP Anak atau KIA

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Demikianlah informasi tentang syarat dan cara membuat KTP Anak atau KIA. Bagaimana dengan Anda? Sudahkah Anda membuatkan KIA atau Kartu Identitas Anak alias KTP untuk Anak? Semoga informasi ini dapat membantu Anda yang ingin mengurus kartu identitas untuk Anak. Terima kasih sudah menyimak, salam berbagi dan salam cinta.
Syarat dan Cara Membuat KTP Anak atau KIA
About
Syarat dan Cara Membuat KTP Anak atau KIA - Written by Arik Baik , Published at 11.19.00, Categorized as Gaya Hidup , Info Internet , Informasi Unik , Tutorial , Ulasan . And has 0 Comments
0 Comments Add a comment
Bck
Cancel Reply

Subscribe Us

Kelud Pedia


Tulisan bebas tentang bisnis online, wisata, kesehatan, pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.


Menerima jasa pembuatan blog siap pakai untuk web profil, jualan online, blog minisite, web profesional dan lead magnet.


Melayani konsultasi online tentang blog, toko online, komputer, aplikasi dan software untuk bisnis internet online.

Peta Lokasi Mosa Pedia


Copyright ©2014 - 2020 Pro Komunitas
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger
-->