Mosa Bisnis dan Informasi Pedia

Peraturan Baru Registrasi Kartu SIM Prabayar

by Arik Baik , at 15.24.00 , has 0 Comments
Kita tau selama ini memang banyak sekali penipuan yang menggunakan nomor prabayar untuk melancarkan aksinya. Pelaku penipuan menggunakan modus yang cukup beragam, mulai dari “mama minta pulsa” hingga menawarkan sebuah hadiah yang menggiurkan seperti hadiah hingga puluhan juta yang mengatasnamakan undian dari suatu acara undian tertentu.

Dalam hal ini pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memberlakukan pembahasan bersama dengan penyedia layanan telekomunikasi atau operator seluler dan telah menyepakati satu keputusan baru. Keputusan tersebut terkait dengan masalah pelaksanaan regristasi kartu SIM prabayar.

Peraturan regristasi prabayar ini disahkan melalui surat BRTI Nomor 326/BRTI/IX/2015 yang dibuat pada tanggal 21 September 2015 lalu. Kendati demikian, registrasi kartu SIM prabayar menggunakan ID resmi harus dilaksanakan secara nasional mulai tanggal 15 Desember 2015.
Perdana Sim Card
Perdana Sim Card
Dengan telah diberlakukannya peraturan dari BRTI ini, para pembeli kartu SIM prabayar harus menunjukan kartu identitas yang valid seperti KTP, SIM, Paspor, atau Kartu Pelajar di tempat pembelian kartu SIM prabayar. Lalu dengan memasukkan nomor identitas, nama, tempat tanggal/tanggal lahir dan alamat rumah yang sesuai dengan yang tertera di kartu ID.

Mekanisme pendaftaran atau registrasi kartu SIM prabayar akan menggunakan SIM Tool Kit 4444 yang telah di modifikasi atau menggunakan perangkat registrasi lain yang disediakan oleh operator seluler dengan menambahkan identitas (ID) milik penjual kartu prabayar.

Tujuan dari diberlakukannya peraturan ini agar kartu SIM dapat digunakan secara tertib dan tidak disalah-gunakan. Dengan penertiban ini pihak penjual kartu SIM prabayar akan memiliki ID resmi yang diberikan oleh operator seluler. Namun apabila ada data yang tidak cocok, maka operator bisa memberikan sanksi kepada distributor, outlet atau retail para penjual kartu SIM prabayar.
Cuplikan Surat BRTI - Registrasi Prabayar
Cuplikan Surat BRTI - Registrasi Prabayar

Pendapat masyarakat secara umum kurang senang atas berlakunya peraturan ini. Mereka mengatakan banyak outlet atau penjual kartu perdana yang tidak bisa membantu pendaftaran kartu SIM prabayar. Dikarenakan penyelesaian pendaftaran kartu perdana harus menggunakan ID Outlet. Nah yang menjadi masalah adalah si penjual yang bersangkutan bahkan tidak tau ID mereka.

Namun bagi masyarakat yang menilai dari sudut pandang positif demi kepentingan dan keamanan orang banyak, mereka mengikuti prosedur pendaftaran kartu perdana yang baru ini. Mereka akan memilih outlet atau penjual kartu perdana yang mau sekaligus mendaftarkan SIM Card perdana baru yang mereka beli.

Pendapat penulis sendiri, cara ini kurang efektif karena akan berdampak pada outlet atau penjual kartu perdana yang tidak/belum mengetahui ID Outlet mereka. Yah, kita tau sekarang penjual sembako saja juga bisa menjual kartu perdana. Hal lain yang perlu ditingkatkan adalah sosialisasi atau pengumuman tentang peraturan yang baru ini. Banyak masyarakat daerah pelosok atau pedalaman yang belum mengerti tentang informasi ini.
Ilustrasi SIM Card Perdana
Ilustrasi SIM Card Perdana

Penulis juga berpendapat, pemberlakuan tata cara pendaftaran kartu perdana yang baru ini justru memicu terjadinya spam. Faktanya banyak outlet atau penjual kartu perdana yang menjual perdana sudah aktif siap pakai. Jadi pembeli tidak perlu repot-repot untuk registrasi atau mendaftarkan kartu yang dibeli. Nah, bisa jadi pendaftaran kartu SIM perdana yang bersangkutan menggunakan data yang tidak valid sesuai identitas.

Jika demikian, siapa yaang akan bertanggung jawab jika terjadi hal sepeti yang dimaksudkan sebelumnya? Siapakah yang dirugikan jika peraturan ini benar-benar ditegaskan? Hal ini memicu peraturan baru tentang larangan menjual kartu perdana siap pakai yang baru-baru ini banyak kita temukan. Pernah mendengar istilah kartu buang?

Silahkan para pembaca jika ingin ikut ambil bagian untuk berpendapat tentang bahasan ini. Silahkan tulis pendapat Anda dengan mengisi komentar pada kolom yang tersedia di bawah postingan artikel. Baca juga: Cara Registrasi Mendaftarkan Kartu SIM Perdana. Semoga kita semua bisa menyikapi Peraturan Baru Registrasi Kartu SIM Prabayar ini dengan bijak.
Peraturan Baru Registrasi Kartu SIM Prabayar
About
Peraturan Baru Registrasi Kartu SIM Prabayar - Written by Arik Baik , Published at 15.24.00, Categorized as Berita , Teknologi . And has 0 Comments
0 Comments Add a comment
Bck
Cancel Reply

Subscribe Us

Kelud Pedia


Tulisan bebas tentang bisnis online, wisata, kesehatan, pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.


Menerima jasa pembuatan blog siap pakai untuk web profil, jualan online, blog minisite, web profesional dan lead magnet.


Melayani konsultasi online tentang blog, toko online, komputer, aplikasi dan software untuk bisnis internet online.

Peta Lokasi Mosa Pedia


Copyright ©2014 - 2020 Mosa Pedia
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger
-->